JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperketat akses masuk ke Jakarta. Masyarakat dari luar yang ingin masuk Jakarta diwajibkan untuk mengurus izin terlebih dahulu.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, petugas di lapangan akan memeriksa surat izin tersebut. Masyarakat tanpa memiliki surat izin akan diminta untuk kembali.
"Petugas di lapangan cukup memeriksa apakah ada izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan menggunakan izin-izin yang lain. Jadi saya menganjurkan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan info lebih jauh bisa mengunjungi corona.jakarta.go.id. Di sana informasinya disampaikan secara lengkap," ujar Anies dalam konferensi di Balai Kota, Jumat (15/5/2020).
Sementara bagi masyarakat yang selama ini beraktivitas di Jakarta, kata Anies tidak memerlukan surat izin. Aktivitas tersebut harus sesuai yang ditetapkan dalam aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
"Dan ada proses karantina bila memang ada persyaratan yang dibutuhkan. Memang ini tidak berlaku bagi masyarakat Jabodetabek dan Jakarta. Jadi mereka yang aktivitasnya diizinkan selama PSBB ada 11 baik yang di Bodetabek maupun Jakarta bisa keluar masuk tanpa perlu izin. Ini untuk membatasi pergerakan ke luar kawasan Jabodetabek," ucapnya.