JAKARTA, iNews.id - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi dipecat dari posisi sebagai anggota DPRD DKI Jakarta karena melakukan pelanggaran. PSI juga memecat Viani dari posisinya sebagai kader.
Viani dipecat melalui Surat Keputusan (SK) PSI nomor 515/SK/DPP/2021. Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.
Dalam surat tersebut, pertimbangan pemecatan Viani karena melanggar ganjil genap hingga menggelembungkan dana reses.
Politikus kelahiran Surabaya pada 35 tahun lalu itu sempat viral karena melanggar ganjil genap. Saat dihadang polisi, Viani sempat adu mulut dengan polisi karena melanggar ganjil genap di Jalan Gatot Subroto, Kamis (12/8/2021).
Usai kejadian tersebut, Viani mendapat teguran keras dari DPW PSI DKI Jakarta.
“Kami sudah menegur keras anggota kami Sis Viani sekaligus memastikan bahwa ini tidak akan terulang kembali,” ujar Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael Victor Sianipar melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/8/2021).