JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Bahkan, nomor pengajuan surat tersebut sudah diterbitkan PN Jakut. Sidang cerai sudah terdaftar dalam nomor 10 tahun 2018.
Humas PN Jakut Yotje Sampaleng mengatakan, setelah nomor pengajuan diterbitkan, selanjutnya PN meminta pihak penggugat melengkapi berkas-berkas pendukung surat gugatan cerai. “Ini masih harus dilengkapi surat perkara secara formil,” kata Yotje, Senin (8/1/2018).
Setelah itu, lanjut Yotje, pengadilan menunjuk majelis hakim persidangan. Hakim akan ditunjuk oleh Ketua PN Jakut. “Nanti proses tahapan oleh majelis, termasuk juga pemeriksaan berkas dan hari persidangan,” ujar dia.
Namun, kata Yotje, sebelum persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat akan dihadirkan terlebih dahulu untuk mediasi.