Ini Tahapan yang Harus Dilakukan Ahok dalam Menceraikan Veronica

Reny Anggraini
Wildan Catra Mulia
Mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA,iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) membenarkan adanya pendaftaran gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya, Veronica Tan.

Bahkan, nomor pengajuan surat tersebut sudah diterbitkan PN Jakut. Sidang cerai sudah terdaftar dalam nomor 10 tahun 2018.  

Humas PN Jakut Yotje Sampaleng mengatakan, setelah nomor pengajuan diterbitkan, selanjutnya PN meminta pihak penggugat melengkapi berkas-berkas pendukung surat gugatan cerai. “Ini masih harus dilengkapi surat perkara secara formil,” kata Yotje, Senin (8/1/2018).

Setelah itu, lanjut Yotje, pengadilan menunjuk majelis hakim persidangan. Hakim akan ditunjuk oleh Ketua PN Jakut. “Nanti proses tahapan oleh majelis, termasuk juga pemeriksaan berkas dan hari persidangan,” ujar dia.

Namun, kata Yotje, sebelum persidangan berlangsung, penggugat dan tergugat akan dihadirkan terlebih dahulu untuk mediasi.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Buletin
14 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar Pasar Barito, Pramono Anung: Demi Perluas Ruang Terbuka Hijau untuk Warga

Megapolitan
24 hari lalu

Praktik Monopoli Kios di Pasar Barito Jaksel: 1 Pedagang Kuasai hingga 15 Unit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal