"Sekelompok mereka ini atau gengsterlah melakukan perjanjian pertemuan sama geng yang lain. Karena yang satunya ini belum dateng, petugas SPBU yang ada di situ menegur agar suruh pulang. Bukannya mereka pulang malah melakukan penyerangan dan bahkan hampir terjadinya korban," ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi menjelaskan bahwa untuk pelaku AIN berperan membawa senjata tajam jenis celurit berukuran besar dan pelaku AF mengambil video penyerangan.
"Pasal 335 dan UU Darurat 1951 untuk ancaman kurang lebih maksimal 10 tahun. Korban luka tidak ada hanya motor petugas rusak ringan, dan plang SPBU rusak kerugian Rp 1-2 juta," ucap Silfi.
Sebelumnya, beredar video sekelompok pemuda menyerang petugas SPBU di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor pada Selasa 30 April 2024 dini hari. Dalam video beredar di media sosial, tampak rekaman kamera CCTV memperlihatkan dua orang berlari ke arah SPBU.
Dari arah luar SPBU, terlihat beberapa orang yang tengah mengejar keduanya. Sekelompok orang itu tampak menenteng senjata tajam. Mereka masuk ke area SPBU dan merusak satu unit motor dengan celurit berukuran besar.