BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan menerima Rp8,46 miliar dari pemerintah pusat untuk insentif tenaga medis penanganan wabah virus corona (Covid-19). Dana insentif tersebut untuk Maret hingga Mei 2020.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, secara keseluruhan terdapat 97 tenaga medis di Puskesmas dan 302 tenaga medis dari RSUD Kota Bekasi yang diajukan untuk mendapatkan insentif penanganan Covid-19.
”Nanti kita yang akan atur pencairan melalui APBD perubahan, kemungkinan September bisa dicairkan,” ujar Tanti di Bekasi, Minggu (30/8/2020).
Dia menuturkan, pencairan insentif dibagi dalam 2 tahap. Sementara besaran insentif maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp10 juta, bidan atau perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp5 juta.
"Mereka sejak Maret lalu belum menerima intensif karena pencairan itu tertahan oleh pemerintahan pusat," ucapnya.