Purbaya Terbitkan Aturan, Pajak Avtur Ditanggung Pemerintah 100 Persen
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas melambungnya harga avtur dunia yang memberikan tekanan besar pada industri penerbangan nasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 yang dirilis pada 24 April 2026. Fokus utama beleid ini adalah memberikan dukungan fiskal di tengah volatilitas harga energi global agar kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali.
"PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk tahun anggaran 2026," tulis Pasal 2 Ayat 3 dalam beleid tersebut, dikutip Selasa (28/4/2026).
Pemberian insentif ini dianggap krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi sekitar 40 persen dalam pembentukan harga tiket pesawat.
Harga Avtur Melonjak 70 Persen, Asosiasi Maskapai Desak Kenaikan Harga Tiket Pesawat
Dalam aturan tersebut, pemerintah memastikan bahwa pembebasan pajak mencakup dua komponen utama biaya penerbangan.