JAKARTA, iNews.id – PT MRT Jakarta memastikan proses perizinan operasi Mass Rapid Transit atau Moda Raya Terpadu (MRT) kini telah rampung 80 persen. Ditargetkan seluruh perizinan tersebut sudah selesai pada pertengahan Maret ini.
“Ada beberapa perizinan telah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan seperti uji delapan kereta, stasiun MRT, kemudian sistem persinyalan semua mereka sudah lihat dan dilakukan uji coba,” ujar Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta, Silvia Halim, di Jakarta, Jumat (1/2/2019).
Dia menuturkan, proses perizinan yang diurus PT MRT Jakarta tidak hanya di Kementerian Perhubungan, melainkan ada juga di Pemprov DKI. Di antaranya yaitu izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF). IMB, kata dia, bertujuan untuk memastikan pembangunan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, di samping tidak melenceng dari desain awal.
Sementara, SLF untuk memastikan apakah eskalator, lift, dan fasilitas yang terdapat di dalam suatu area bangunan sudah berfungsi dengan baik, aman saat digunakan. Surat rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Yang dari DKI sedang berproses. Dua dokumen yakni dari Pemprov DKI dan Dirjen Perkeretaapian ini yang akan disampaikan ke gubernur. Nanti baru Dinas Perhubungan akan mengeluarkan izin operasi,” ucapnya.