JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa Bali hingga 14 Februari 2022. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.
Jabodetabek menjadi wilayah yang naik ke PPKM Level 3. Selain itu ada Daerah Istimewa Yogyakarta dan seluruh kabupaten/kota di Bali.
Sebagai daerah yang didominasi perkantoran, pelaku usaha di Jabodetabek wajib memperhatikan aturan terbaru PPKM Level 3. Salah satunya work from office (WFO) untuk sektor non esensial yang wajib maksimal 25 persen. Berikut aturan lengkapnya:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti:
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer),
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer)
dan berjalannya operasional pasar modal secara baik),
c. teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat,
d. perhotelan non penanganan karantina,
e. industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir
atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki IOMKI dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Sektor esensial di atas dapat beroperasi dengan ketentuan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang
boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
- kapasitas maksimal 50 persen,
- fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 25 persen, serta penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan,
- anak usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2),
d. untuk huruf e:
- hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik,
- 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
- dua ketentuan di atas dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan,
- menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pengaturan masuk dan pulang,
- makan karyawan tidak bersamaan,
3. Esensial pada sektor pemerintahan mengikuti ketentuan teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
4. Sektor kritikal seperti: