Jadi Tersangka, Bahar bin Smith Diperiksa 4 Februari 2026 terkait Penganiayaan

Riyan Rizki Roshali
Pemuka agama Habib Bahar bin Smith (dok. istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Pemuka agama Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Dia bakal diperiksa pada Rabu (4/2/2026) mendatang.

“Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 hari lalu

Erin Wartia Diperiksa Besok Terkait Dugaan Penganiayaan ART, Hadir atau Absen?

12 hari lalu

Besok Erin Wartia Akan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penganiayaan ART!

20 hari lalu

Breaking News: Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Menteng Jakpus

21 hari lalu

Berawal dari Patroli, Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal