Jadi Tersangka, Rudi Pemalak Sopir Truk di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat pasal pemerasan. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor  dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. 

"Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.

"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," tuturnya.

Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor. 

"Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Destinasi
20 jam lalu

Viral Kisah Wanita Tinggal Setahun di Bandara Kuala Lumpur, Ini Faktanya!

Seleb
20 jam lalu

Nahas, Awkarin Dihujat di Medsos usai Video Diputusin Pacar Bule Viral

Seleb
21 jam lalu

Geger! Tas Aura Kasih Seharga Rp734 Jutaan Dituduh Dibeli Pakai Duit Rakyat

Seleb
21 jam lalu

Doa di Balik Nama Anak Ketiga Ahok dan Puput Nastiti Devi, Regina Welasih Purnama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal