BOGOR, iNews.id - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tuturnya.
Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.
"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," tuturnya.
Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor.
"Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.