Jadi Tersangka, Rudi Pemalak Sopir Truk di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

Putra Ramadhani Astyawan
Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat pasal pemerasan. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor  dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. 

"Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.

"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," tuturnya.

Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor. 

"Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Kuliner
5 jam lalu

Kronologi Lengkap Pelanggan Minum Cairan Pembersih, Restoran Minta Maaf!

Megapolitan
8 jam lalu

Viral Ormas dan Debt Collector Bentrok di Cengkareng Jakbar gegara Salah Paham

Seleb
8 jam lalu

Viral Al Ghazali Ziarah ke Makam Pahlawan HOS Tjokroaminoto, Ini Fotonya!

Nasional
9 jam lalu

Viral Didit Prabowo Salami Kakak Marsinah hingga Membungkuk, Ini Fotonya!

Sains
9 jam lalu

Ilmuwan China Bikin Obat Panjang Umur, Jaminan Hidup 150 Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal