BOGOR, iNews.id - Polisi masih memeriksa terhadap pria berseragam ormas berinisial Rudi Boy (42) yang memalak sopir di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Hasil pemeriksaan sementara, diketahui pelaku merupakan residivis kasus pencurian.
"Dia merupakan residivis pencurian HP. Pernah ditangkap 1 tahun lalu di Polsek Rancabungur atas perkara pencurian HP," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Pelaku pun rupanya belun lama menghirup udara bebas usai menjalani hukumannya. Pria warga Cianjur itu baru bebas sekitar 5 bulan lalu.
"Baru keluar Desember kemarin kurang lebih 5 bulan," katanya.
Saat ini, pelaku masih menjelani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bogor. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 368 subsider Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Tersangka sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," tuturnya.