Jadikan Gadis sebagai PSK, Pasutri di Tangsel Ditangkap

hambali
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto Okezone).

Iman mengatakan, kedua pelaku telah beberapa kali menjual SN kepada pria hidung belang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan," jelasnya.

Korban saat ini mengalami trauma pasca kejadian. Gadis tamatan Sekolah Dasar (SD) itu mengaku jika dirinya nyaris dijual ke luar kota di daerah Cikarang. Beruntung pada Sabtu 29 Mei 2021 malam, pihak keluarga berhasil menyelamatkannya dari sekapan pelaku di kamar indekost.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
10 hari lalu

Pegawai Ekspedisi Diduga Disekap, Polisi: Tidak Benar

Megapolitan
12 hari lalu

Viral Pegawai Ekspedisi di Jakut Diduga Disekap, Ini Kronologinya

Megapolitan
21 hari lalu

Kasus Guru Dilaporkan gegara Nasihati Murid di Tangsel Dihentikan, Tak Penuhi Unsur Pidana

Destinasi
25 hari lalu

Rekomendasi Spot Liburan Baru di Bintaro, Bounce Street Asia yang Mengasyikan!

Megapolitan
28 hari lalu

Bukannya Jualan yang Halal, Pasutri Ini Malah Kompak Bisnis Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal