Jadikan Gadis sebagai PSK, Pasutri di Tangsel Ditangkap

hambali
Ilustrasi penangkapan pelaku. (Foto Okezone).

Iman mengatakan, kedua pelaku telah beberapa kali menjual SN kepada pria hidung belang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan," jelasnya.

Korban saat ini mengalami trauma pasca kejadian. Gadis tamatan Sekolah Dasar (SD) itu mengaku jika dirinya nyaris dijual ke luar kota di daerah Cikarang. Beruntung pada Sabtu 29 Mei 2021 malam, pihak keluarga berhasil menyelamatkannya dari sekapan pelaku di kamar indekost.
 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Buletin
15 hari lalu

Banjir Lumpuhkan Tangsel, Warga Desak Pemerintah Perbaiki Drainase

Megapolitan
15 hari lalu

Diguyur Hujan Deras, 17 Titik di Tangsel Banjir

Megapolitan
17 hari lalu

Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel Meninggal, 6 Saksi Diperiksa 

Megapolitan
17 hari lalu

Siswa SMP Diduga Korban Bullying di Tangsel Meninggal usai Dirawat Sepekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal