Iman mengatakan, kedua pelaku telah beberapa kali menjual SN kepada pria hidung belang. Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Kita kenakan TPPO. Nanti kalau ada fakta hukum penganiayaannya, kita junctokan," jelasnya.
Korban saat ini mengalami trauma pasca kejadian. Gadis tamatan Sekolah Dasar (SD) itu mengaku jika dirinya nyaris dijual ke luar kota di daerah Cikarang. Beruntung pada Sabtu 29 Mei 2021 malam, pihak keluarga berhasil menyelamatkannya dari sekapan pelaku di kamar indekost.