Jakarta Berstatus PPKM Level 2, Wagub DKI : Jadi Warning agar Semua Hati-Hati

Dominique Hilvy Febriani
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi status PPKM Level 2 (Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan peraturan gubernur terkait status PPKM Level 2. Semua dinas terkait akan menyesuaikan instruksi menteri dalam negeri. 

“Dinas-dinas terkait di DKI Jakarta akan menyesuaikan akan mengeluarkan edaran pergub,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Fatahillah Center, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Selain itu, dia meminta masyarakat untuk waspada dan terus mematuhi protokol kesehatan menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

"Mudah-mudahan dengan diberlakukan level 2 menjadi warning agar hati-hati lagi dan prokes lebih taat lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No.63/2021. Aturan tersebut DKI Jakarta mengalami kenaikan level PPKM ke level 2. 

Dengan adanya kenaikan ini ada sejumlah pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat. Di antaranya pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Internasional
7 hari lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

Nasional
7 hari lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Internasional
11 hari lalu

Heboh Wabah Hantavirus, Trump: Semua Terkendali!

Health
12 hari lalu

Mungkinkah Hantavirus Jadi Pandemi Baru? Ini Jawaban Ahli Epidemiologi

Nasional
12 hari lalu

WHO: Hantavirus Lebih Mematikan daripada Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal