Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Anindita Trinoviana
Kondisi kemacetan lalu lintas Jakarta. (Foto: dok iNews.id)

Upaya Menata Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dalam menata Jakarta agar tetap layak huni. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak. 

Salah satu instrumen yang memiliki peran penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Belanja
5 jam lalu

10 Rekomendasi Sportswear dan Apparel Wanita yang Lagi Naik Daun di JD Sports Indonesia

Nasional
13 jam lalu

Imigrasi Soetta Ungkap Tiga Kasus Penggunaan Paspor Palsu oleh WNA

Nasional
14 jam lalu

DPRD Kota Bandung Siapkan Peta Jalan 20 Tahun, Kependudukan Jadi Kunci Kota Layak Huni

Bisnis
1 hari lalu

Hidupkan Sport Tourism Nasional, The Ultimate10K Series Powered by bank bjb Resmi Diluncurkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal