Upaya Menata Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dalam menata Jakarta agar tetap layak huni. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak.
Salah satu instrumen yang memiliki peran penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.
Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.