Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Anindita Trinoviana
Kondisi kemacetan lalu lintas Jakarta. (Foto: dok iNews.id)

Upaya Menata Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dalam menata Jakarta agar tetap layak huni. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak. 

Salah satu instrumen yang memiliki peran penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Langkah Hijau IMIP Tanam Mangrove, Jaga Keberlanjutan Lingkungan

Mobil
2 hari lalu

Lewat GJAW 2025, BYD Kian Aktif Dukung Industri Otomotif Nasional

Megapolitan
2 hari lalu

Tiang Monorel di Rasuna Said bakal Dibongkar, Pramono: Tak Ada Penutupan Jalan

Bisnis
3 hari lalu

37 Bandara InJourney Airports Layani 10,2 Juta Penumpang selama Nataru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal