Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang telah menjangkau wilayah Jakarta. Pemprov DKI menyebut kebijakan ini ditujukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan.
Artinya, PJJ bukan semata-mata karena indeks kualitas udara Jakarta berada di angka 119. Kebijakan tersebut secara khusus berkaitan dengan potensi paparan abu vulkanik yang dapat terjadi di wilayah Jakarta.
Langkah serupa juga diterapkan di sejumlah daerah lain yang terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Anak-anak menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapatkan perhatian lebih ketika terjadi paparan abu vulkanik.
Abu vulkanik terdiri atas partikel-partikel sangat halus yang dapat terbawa angin dan masuk ke saluran pernapasan. Paparan dapat menyebabkan iritasi pada hidung dan tenggorokan, batuk, serta memperburuk keluhan pada orang yang memiliki gangguan pernapasan.