Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini Aturan untuk Transportasi Umum

Riezky Maulana
DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi 12-25 Oktober 2020. (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020. Dalam masa transisi ini, moda transportasi umum mobil dan motor bisa tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu.

"Pembatasan kapasitas operasional sesuai pengaturan Dishub," kata Anies dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Untuk moda transportasi umum mobil, jumlah penumpang dibatasi 2 orang per baris. Kecuali bila penumpang tinggal dalam satu domisili, boleh diisi 100 persen.

Berikutnya, untuk penumpang moda transportasi mobil maupun motor wajib memakai masker. Selanjutnya wajib melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut setelah selesai digunakan penumpang.

Anies mengatakan keputusan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pramono Anung Bereaksi! Pelaku Perusakan CCTV Pejompongan saat Demo Diburu

6 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

29 hari lalu

Pramono Puji Para Mantan Gubernur Jakarta: Foke Mastermind MRT, Anies Wariskan JIS

1 bulan lalu

Pramono bakal Temui Mendagri, Pastikan Obligasi Daerah Tak Bebani Gubernur Selanjutnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal