Jakarta PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Makan di Tempat Ditiadakan

Muhammad Refi Sandi
Resepsi pernikahan di Jakarta masa PPKM Level 3 dibatasi 25 persen kapasitas. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Pengetatan berbagai kegiatan masyarakat pun dilakukan.

Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, di mana lokasi diisi maksimal 25 persen kapasitas dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.

"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip Kamis (10/2/2022).

Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis. Bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Hujan Guyur Monas di Malam Tahun Baru, Sebagian Pengunjung Tinggalkan Lokasi 

Nasional
2 hari lalu

Stok Beras di Jakarta 290.000 Ton, Dirut Bulog: Nggak Usah Takut Kalau Berasnya Habis

Megapolitan
5 hari lalu

Libur Panjang Natal, Jalan Sudirman Terpantau Lengang

Nasional
7 hari lalu

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Terbaru, Jakarta Masih Tertinggi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal