JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Ada empat protokol umum terbaru yang mesti diterapkan nantinya.
Aturan PSBB transisi ini akan berlaku selama 14 hari, 12-25 Oktober 2020. Protokol kesehatan akan semakin diperketat untuk mencegan penularan Covid-19.
Dalam ketentuan tersebut, masyarakat wajib menerapkan empat poin. Di antaranya higienis, physical distancing, contact tracing dan pendataan.
Ketentuan higenis mengharuskan penerapan perilaku hidup sehat. Penggunaan masker masih diwajibkan saat keluar rumah. Lalu perlu ada disinfeksi fasilitas rutin.
Warga juga harus menghindari kontak fisik dengan mengutamakan cashless payment dan transaksi daring. Bila ditemukan klaster di tempat kerja, pihak perusahaan harus menutup kantor selama 3x24 jam untuk proses sterilisasi.
Para karyawan disarankan tetap work from home (WFH). Ketentuan bekerja di kantor harus ada jarak aman, sekitar 1-2 meter antarorang untuk mencegah kerumunan.
Saat terjadi penularan virus corona, pihak instansi terkait harus siap membantu petugas melakukan contact tracing. Karena itu diperlukan pencatatan data pegawai dan pengunjung dengan buku tamu atau memakai sistem teknologi lainnya.