Jakarta Tak Lagi Berstatus DKI, Heru Budi: Masih Berproses

Carlos Roy Fajarta
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (foto: MPI)

Ketua Baleg DPR Supratman mengungkapkan saat ini Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota.

"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada awak media di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Supratman mengatakan pihaknya akan mempercepat pembahasan RUU DKJ seiring hilangnya status Jakarta. Meski demikian pembahasan terkait DKJ kata dia tengah menyorot perihal apakah Gubernur Jakarta akan dipilih secara langsung oleh rakyat atau ditunjuk Presiden melalui DPR.

"Sekarang DKI ini nggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10 (Pemilihan Gubernur Jakarta). Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
17 hari lalu

HUT ke-81 RI, Naik Transjakarta hingga MRT Jakarta Cuma Rp8 Hari Ini

17 hari lalu

Pramono Akui Polusi Jakarta Sangat Memprihatinkan, Beberkan Penyebabnya!

30 hari lalu

KSP Dudung Pastikan Ekspor Mineral Mengandung LTJ Dibuka, 100 Kapal Tertahan Kembali Beroperasi

1 bulan lalu

FBR Minta Terbitkan Pergub Lestarikan Budaya Betawi, Pramono Janji Segera Selesaikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal