JAKARTA, iNews.id - Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan Pemerintah Kota Jakarta Utara melakukan pendataan warga dengan profil berisiko tinggi terpapar virus corona (Covid-19). Pendataan dilakukan berjenjang.
"Pendataan warga ditugaskan kepada ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), kader pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) serta dasa wisma di bawah koordinasi camat dan lurah," kata Sigit di Jakarta, Sabtu.
Dijelaskan, pendataan merujuk pada Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 tentang perlindungan dan pencegahan penularan pada masyarakat yang memiliki risiko tinggi bila terpapar Coronavirus Disease (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam instruksi tersebut, terdapat enam kriteria warga berisiko tinggi terpapar Covid-19, yakni lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, pengidap penyakit paru-paru dan penderita kanker.
"Instruksi ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga berisiko tinggi terpapar Covid-19," kata Sigit.