"Fakta ini membuktikan bahwa terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan alat yang akan digunakan, menunjukkan adanya pertimbangan yang terjadi sebelum pelaksanaan perbuatan," ujarnya.
Dera juga mengatakan berdasarkan uraian dalam tuntutan terkait dengan lebih dari 30 luka tusukan pada area mematikan sebagaimana hasil visum korban, terdakwa menusukkan pisau lipat ke bagian organ vital korban seperti bagian ulu hati hingga ke bagian nadi leher secara bertubi-tubi.
"Hal ini memberikan petunjuk bahwa Terdakwa memiliki niat yang jelas dan nyata untuk membunuh korban, bukan sebagai reaksi spontan," katanya.
Lebih lanjut, Dera menilai pledoi atau pembelaan terdakwa melalui penasihat hukum merupakan upaya mengaburkan fakta dan menunjukkan ketidakpahaman penasehat hukum terkait perbedaan antara Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP.
Sebelumnya, Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU pada 13 Februari 2024. Jaksa mengatakan tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Ia menyebut bahwa tersangka Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.