JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Kamis (24/8/2023). Sidang kali ini beragenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pleidoi atau nota pembelaan keduanya.
"Betul sidang hari ini beragendakan pembacaan tanggapan (replik) dari jaksa penuntut umum," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).
Berdasarkan pantauan, Mario Dandy dan Shane tiba di PN Jakarta Selatan sekira pukul 10.00 WIB. Mario tampak mengenakan pakaian berwarna serba hitam, sedangkan Shane Lukas mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam.
Keduanya tiba ke PN Jakarta Selatan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan polisi. Mario dan Shane digiring dari mobil tahanan kejaksaan ke ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan untuk menunggu waktu persidangan.
Adapun persidangan kali ini beragenda tanggapan jaksa atas pleidoi yang berisi curahan hati dan pikiran Mario ataupun Shane di sidang sebelumnya. Dalam pleidoi tersebut, kubu Mario Dandy dan Shane Lukas menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Persidangan nanti bakal digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, serta dua Hakim Anggota, Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.