Usai diperkosa, korban kemudian kembali ke rumahnya. Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya. Orang tua korban mencoba menanyakan hal apa yang terjadi kepada anaknya.
“Setelah korban kembali ke rumah, orang tua berinisiatif menginterogasi dan setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan dua orang pelaku JP (22) dan SS (30) yang memang masih berada di sekitar lokasi.
“Alhamdulilah kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang disita polisi yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," tuturnya.