"Pelaku langsung diamankan di Polsek," ucapnya.
Rudi mengungkapkan pelaku merupakan warga Johar Baru. Diduga dia merupakan residivis.
"Infonya gitu, tapi masih kita dalami (residivis)," tuturnya.
Saat ini, N telah dimintai keterangan oleh polisi. Akibat ulahnya itu, N dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 4 bulan 15 hari penjara.