Jangan Lupa, Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku hingga Tahun Baru

Putra Ramadhani Astyawan
Jalur Puncak akan berlaku ganjil genap hingga 1 Januari 2024 (Foto: iNews.id).

BOGOR, iNews.id - Sistem ganjil genap di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, akan berlaku hingga 1 Januari 2024. Artinya, pada tanggal 27-29 Desember 2023, sistem ganjil genap tetap berlaku.

Kepolisian Resor Bogor akan mulai memberlakukan rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak pada 31 Desember 2023. Rekayasa lalu lintas tersebut berupa pengalihan arus menuju Puncak mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB pada 1 Januari 2024.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengimbau masyarakat yang ingin berlibur ke Puncak untuk datang lebih awal. Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan.

Polisi juga mengimbau para pengendara yang akan melintasi Jalur Puncak untuk berhati-hati, terutama saat hujan.

"Tanggal 27-29 (Desember) ganjil genap tetap digunakan agar bisa mengatur jumlah kendaraan yang bisa naik ke Puncak," kata Rio, Senin (25/12/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
19 jam lalu

Kebakaran Bar di Swiss saat Pesta Tahun Baru Tewaskan 47 Orang, Banyak Korban Turis Asing

Internasional
20 jam lalu

Pesan Tahun Baru, Zelensky Tegaskan Tak Akan Menyerah Lawan Rusia

Muslim
1 hari lalu

Teks Khutbah Jumat Tahun Baru 2026 Edisi 2 Januari: Perbaiki Diri Raih Rida Ilahi

Megapolitan
1 hari lalu

Jumlah Sampah Acara Malam Tahun Baru Jakarta Menurun, Ini Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal