Jangan Lupa Pakai Masker saat Wisata Akhir Pekan, Denda Rp250.000 Masih Berlaku

Okezone
Ilustrasi Masker (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Jakarta diimbau agar selalu menggunakan masker saat akan mengunjungi tempat wisata ataupun sedang beraktivitas di luar rumah. Jika ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan disanksi untuk membayar denda sebesar Rp250.000.

Sanksi denda tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

"Bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan masker, yang tidak mereka gunakan, maka tetap akan dikenakan sanksi yang tegas berupa Rp250.000 per orang apabila tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP DKI, Arifin, Sabtu (20/6/2020).

Arifin mengaku kerap menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Bahkan, ada juga masyarakat yang kedapatan membawa masker tapi tidak digunakan. Oleh karenanya, Arifin mengingatkan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.

"Gunakan masker. Jangan kemudian masker itu dilepas, apalagi kemudian hanya dimasukkan ke dalam kantong," kata Arifin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal