JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota Jakarta Selatan melarang pedagang hewan kurban menggunakan fasilitas sosial dan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan jelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, penggunaan fasos-fasum seperti trotoar sebagai tempat berjualan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta aktivitas masyarakat.
"Mengenai teknis penjualan, kami tidak ingin sarana publik seperti trotoar dan fasilitas lainnya digunakan oleh para penjual hewan kurban. Sebab, nantinya akan berdampak luas bagi masyarakat dan lingkungan," ujarnya dikutip dari keterangan Pemerintah Provinsi Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menjelang Iduladha, lurah, camat, Satpol PP, Bina Marga, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP), serta unsur masyarakat diminta mengawasi aktivitas penjualan hewan kurban.
Menurutnya, pengawasan diperlukan agar tidak ada pedagang yang melanggar aturan, termasuk terkait ketertiban umum, kebersihan dan pengelolaan sampah yang dapat berdampak pada kesehatan lingkungan.
"Semua ini saling berkesinambungan, mulai dari masalah ketertiban umum, kebersihan, hingga sampah yang ditimbulkan yang dapat berdampak pada lingkungan dan kesehatan," katanya.