BOGOR, iNews.id - Polisi memberlakukan ganjil genap bagi kendaraan menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor mulai 14-18 Juni 2024. Aturan itu untuk menjaga kelancaran lalu lintas jelang Hari Raya Idul Adha.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Jumat sampai Selasa," kata Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama seperti dikutip Jumat (14/6/2024).
Sistem ganjil genap itu sesuai dengan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 yakni diberlakukan satu hari menjelang hari libur nasional. Apabila memang terjadi peningkatan volume kendaraan, polisi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa oneway.
"Bila lalu lintas naik di siang setelah kurban, tetap bisa secara situasional diadakan rekayasa," katanya.
Masyarakat atau wisatawan yang akan melintasi Jalur Puncak diimbau memastikan kondisi kendaraan prima dan patuhi aturan berlalu lintas.
Pengendara juga diminta menjaga kesehatan dan tidak memaksakan berkendara dalam kondisi mengantuk.
"Bila memang ingin istirahat silakan menepi untuk beristirahat," tuturnya.