Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Penyitaan Tetap Sah
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:45:00 WIB
Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Status Tersangka Sah
Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dengan begitu, status tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sah.

"Mengadili, dalam pokok permohonan, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan, Jumat (28/8/2026).

Dalam sidang praperadilan jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan permohonan. Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Lalu, memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie Adriansyah dari rumah tahanan. Berikutnya, menyatakan tidak sah penetapan tersangka terhadap Febrie sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.

Adapun termohon dalam praperadilan penetapan tersangka ini adalah Jaksa Agung cq (dalam hal ini) Jampidsus Kejagung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut