Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, PN Jakarta Selatan Dipenuhi Karangan Bunga dan Poster

Achmad Al Fiqri
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipenuhi karangan bungan dan sejumlah poster menjelang sidang vonis Ferdy Sambo. (Foto MPI).

Diketahui, Ferdy telah dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sambo diyakini melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Ferdy juga diyakini telah merintangi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia merekayasa kasus pembunuhan itu dengan cerita polisi tembak polisi.

Atas perbuatannya itu, Ferdy diyakini melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Dasco Ungkap Elite PDIP Ucapkan Selamat HUT ke-18 Gerindra dan Kirim Karangan Bunga

Nasional
1 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
1 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal