Jelang Tahun Baru, Wisatawan ke Puncak Wajib Tunjukkan Rapid Test Antigen

Haryudi
Ilustrasi Arus Lalu Lintas di Puncak (Foto: Antara)

BOGOR, iNews.id - Masyarakat yang hendak berwisata ke kawasan Puncak, Bogor wajib menunjukkan syarat rapid test antigen. Aturan berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021.

Imbauan tersebut merupakan salah satu point upaya pengendalian dan pencegahan Covid-19 di masa libur hari raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang tertuang dalam Seruan Bupati Bogor nomor: 423/COVID-19/Sekret/XII/202020.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan, selain tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 3M dan tidak tidak berkerumun, juga meminta kepada para wisatawan yang berkunjung untuk menunjukan hasil rapid antigen.

"Khusus bagi wisatawan yang akan berkunjung ke tempat wisata dan atau menginap di hotel/resort/cottage di wilayah Kabupaten Bogor agar menunjukan Hasil Rapid Tes Antigen yang masih berlaku paling lama 3x24 jam sebelum kedatangan," katanya, Senin (21/12/2020).

Dalam seruan tersebut juga, Ade meminta masyarakat untuk memprioritaskan berada di dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mendes Ungkap 34.323 Desa Bersinggungan dengan Kawasan Hutan, Ada yang 100%

16 hari lalu

Terungkap! Ini Kasus yang Diusut KPK di Pemkab Bogor

1 bulan lalu

Tangga Viral di Puncak Bogor Ternyata Menuju Vila Bersejarah, Pernah Jadi Coffee House era Soekarno!

2 bulan lalu

MNC Peduli dan Smile Train Indonesia Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Gandeng RS Azra Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal