Tahun Baru, Tempat Usaha di Tangsel Harus Tutup Maksimal 19.00 WIB

hambali
Ilustrasi perayaan tahun baru (Okezone)

TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi aktivitas di pusat perbelanjaan serta toko modern jelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Seluruh tempat usaha harus tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2020.

SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.

"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya, Senin (21/12/2020).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

3 Jalur Alternatif Jakarta Tangerang Selatan untuk Motor dan Mobil, Cocok Saat Tol JORR Tidak Bergerak

Megapolitan
10 hari lalu

Pelajar SMP di Gading Serpong Jatuh dari Lantai 8, Polisi Periksa Guru hingga Penjaga

Megapolitan
16 hari lalu

Heboh Hujan Es Guyur Tangsel, BMKG Ungkap Penyebabnya

Megapolitan
30 hari lalu

Kondisi Terkini Korban Penyekapan di Tangsel, Sempat Luka-Luka akibat Disiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal