TANGERANG SELATAN, iNews.id - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk membatasi aktivitas di pusat perbelanjaan serta toko modern jelang hari raya Natal dan Tahun Baru. Seluruh tempat usaha harus tutup pukul 19.00 WIB pada tanggal 31 Desember 2020.
SE bernomor : 800/864-Disindag /2020 diterbitkan untuk mencegah munculnya potensi penyebaran Covid-19 dari kerumunan di tengah masyarakat. Salah satu poinnya dijelaskan, seluruh minimarket, supermarket, hypermart, toko sembako, hingga apotik harus tutup lebih cepat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana, menerangkan, kebijakan itu merupakan turunan dari SE Wali Kota Nomor 443/3438/HUK tentang Tertib Pelaksanaan Aktivitas Masyarakat Menjelang dan Sesudah Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kebijakan ini turunan dari SE wali kota," katanya, Senin (21/12/2020).