JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mengevaluasi pelaksanaan ganjil genap di 26 kawasan di Jakarta setelah kebijakan tersebut diterapkan selama tiga bulan. Ditlantas akan melihat apakah kebijakan ini memengaruhi kemacetan di kawasan lain.
"Evaluasi tiga bulan untuk melihat apakah dengan penambahan 26 kawasan ini akan berdampak terhadap kemacetan di jalan alternatif atau tidak," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Sabtu (28/5/2022).
Sambodo mengungkapkan pihaknya mendapatkan masukan dari masyarakat yang menilai perluasan kawasan ganjil genap tersebut akan menimbulkan kemacetan di jalur alternatif.
"Kalau ternyata malah menimbulkan kemacetan di titik lainnya yang lebih parah, kita bisa saja evaluasi kebijakan ini untuk kemudian kita usulkan ke Pemprov DKI Jakarta kembali ke 13 kawasan yang saat ini berlaku. Jadi kita lihat efeknya seperti apa," ujarnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat memperluas kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 26 kawasan. Perluasan mulai berlaku pada 6 Juni 2022.
Jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.