Jika Mangkir 3 Kali, Hadi Pranoto Akan Dijemput Paksa

Ari Sandita Murti
Sindonews
Penyidik Polda Metro Jaya memanggil Hadi Pranoto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus laporan terkait musisi Anji, Kamis (13/8/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan pengacara peneliti obat covid-19, Hadi Pranoto terkait pemanggilan dalam kasus dugaan penyebaran hoaks. Kasus tersebut diketahui melibatkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan sudah dua kali Hadi Pranoto tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jika dalam pemanggilan berikutnya Hadi tak hadir bisa jadi polisi akan menjemput paksa yang bersangkutan.

"Pada panggilan pertama (pengacara Hadi) membawa surat yang bersangkutan dirawat. Kemudian yang bersangkutan bersama pengacaranya hadir tapi tak diperiksa karena mengaku sakit," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

Polisi berharap Hadi bisa diperiksa secepatnya dalam kasus dugaan penyebaran berita hoax tersebut. Yusri mewanti-wanti Hadi dan pengacaranya jangan kepolisian melakukan penjemputan paksa karena selalu batal diperiksa.

"Secepatnya (dijadwalkan ulang). Makanya tergantung pengacaranya, karena kalau sudah ketiga kan tidak memanggil lagi, tapi membawa surat perintah membawa. Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa sehat," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolri Jamin Tindak Tegas Penyebar Hoaks Demo

3 hari lalu

Menko Polkam Pastikan Situasi Dalam Negeri Aman Terkendali

3 hari lalu

Geger Ancaman Bom di Bandara Ngurah Rai Bali, Petugas Pastikan Hoaks

3 hari lalu

Menko Polkam Ultimatum Penyebar Konten Hoaks Provokatif: Kami Tindak Tegas, Tak Ada Toleransi!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal