Johnny G Plate Diperiksa Kejagung usai Berstatus Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (22/5/2023). Plate diperiksa bersama 5 tersangka lain kasus ini yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Plate berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (17/5/2023).

"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).

Kendati demikian, Ketut tak mengetahui Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lainnya.

"Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Penampakan Eks Jampidsus Febrie Tiba di Kejagung, Diborgol dan Pakai Rompi Tahanan

7 jam lalu

Jemput Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Kejagung Tiba di Rutan KPK

8 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Diperiksa Kejagung Hari Ini, Pengacara Jamin Kooperatif

8 jam lalu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal