Johnny G Plate Diperiksa Kejagung usai Berstatus Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (22/5/2023). Plate diperiksa bersama 5 tersangka lain kasus ini yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Plate berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (17/5/2023).

"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).

Kendati demikian, Ketut tak mengetahui Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lainnya.

"Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

8 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

13 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

15 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal