Johnny G Plate Diperiksa Kejagung usai Berstatus Tersangka Kasus BTS 4G Kominfo

Achmad Al Fiqri
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate diperiksa penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Senin (22/5/2023). Plate diperiksa bersama 5 tersangka lain kasus ini yakni ASL, AMM, RNW, NT sama FF.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah Plate berstatus sebagai tersangka sejak Rabu (17/5/2023).

"Hari ini termasuk beliau (Johnny G Plate) yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Senin (22/5/2023).

Kendati demikian, Ketut tak mengetahui Plate diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka atau saksi untuk tersangka lainnya.

"Saya tidak tahu apakah statusnya sebagai saksi terhadap perkara yang lain yang sudah kita tetapkan sebelumnya, apakah sebagai tersangka untuk dirinya sendiri," ujar Ketut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen Tangani Kasus Febrie: Saatnya Bersih-Bersih

57 tahun lalu

Febrie Adriansyah Tersangka, Anggota DPR Desak Hukuman Mati: Harusnya Berantas Korupsi Malah Korupsi

57 tahun lalu

Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Rudi Margono: Amanah dari Tuhan

57 tahun lalu

Apa Peran Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di 3 Kasus Korupsi Besar?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal