"Artinya masih ada PR 38 persen, ini yang harus dikerjakan bersama sama Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta. Sekali lagi harus dikerjakan bersama sama kementerian PUPR dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama-sama. Ini persoalan yang sangat kompleks dan tidak mudah," tambahnya.