JAKARTA, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika sabu di Jalan Baru Grand Wisata, Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari kedua tangan tersangka Puji Raharjo alias Jojon (41) dan Sugeng Setio Hadi (33) petugas mengamankan dua belas paket plastik putih seberat 28,42 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Budi Setiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang menyebutkan akan terjadinya transaksi tindak pidana peredaran narkotika, jenis sabu yang dikendalikan dari dalam lembaga permasyarakat (Lapas).
”Kedua tersangka merupakan kurir sabu dan berprofesi sebagai ojek online,” katanya.
Mendapatkan informasi itu, Budi memerintahkan Kanit III Usep untuk melakukan lidik dan observasi dilokasi tersebut. Kemudian pada Jumat (6/11/2020) sekira pukul 18.00 WIB petugas berhasil mengamankan tersangka Jojon dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya terdapat dua bungkus plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
”Sabu bungkus klip bening yang dililit timah rokok,” ujarnya.