"Ada tiga lapis ini," tutur distributor sambil memperagakan penggunaan masker ke polisi.
Sebelumnya, aparat kepolisian sidak penjual masker di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Ada empat toko yang didatangi polisi.
Para pedagang rata-rata menjual masker dengan harga Rp400 ribu per pak. Masker yang dijual berbagai merek, salah satunya merek Neo.
"Mahal sekali Rp400 ribu. Bapak beli berapa di pemasok masker?" tanya Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan kepada salah satu pedagang di Pasar Pramuka, Jakarta Timur.
"Rp350 ribu," ujar pedagang.
"Oh berarti Bapak untung Rp50 ribu," ucap Iwan.
Pedagang yang terbukti menjual masker dengan harga tinggi untuk keuntungan besar bisa dijerat Pasal 197 Sub. 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.