Kadishub DKI Pastikan Motor Pribadi Belum Terkena Aturan Ganjil Genap

Riezky Maulana
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Kamis (14/11/2019). (Foto: iNews.id)

(2) Pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia;
b. kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans;
c. kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas;
d. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada
kecelakaan lalu lintas;
e. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta
Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;
f.  kendaraan Pejabat Negara;
g. kendaraan dinas operasional berplat dinas, Kepolisian dan
TNI;
h. kendaraan yang membawa penyandang disabilitas;
i.  kendaraan angkutan umum (plat kuning);
j.  kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin;
k. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Kepolisian; dan l. angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

(3) Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

(4) Dalam hal ditetapkan Keputusan Gubernur mengenai kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
17 jam lalu

Blok M Bakal Berubah, MRT Jakarta Beberkan 5 Konsep Baru Fase Ultimate

2 hari lalu

Ayo ke Jakarta Timur Career Fest, 2.000 Lowongan Kerja dari 37 Perusahaan Tersedia

2 hari lalu

Pramono Bicara Penanganan Sungai Lintas Wilayah, Pemprov DKI Fokus Normalisasi 13 Jalur Air

3 hari lalu

Daftar 11 Sungai di Jakarta Bakal Dipasangi Saringan Sampah, Cegah Mengalir ke Hilir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal