JAKARTA, iNews.id - Polisi membubarkan sejumlah kafe dan panti pijat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu (26/9/2020) malam. Tindakan itu dilakukan karena tempat-tempat hiburan itu melanggar protokol kesehatan.
Operasi tersebut dilakukan aparat gabungan Polisi, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja. Sebanyak 11 perempuan diamankan dalam operasi tersebut.
"Mereka dibawa ke kantor Kelurahan Kebon Jeruk untuk didata," ucap Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol R Sigit Kumono di Jakarta, Minggu (27/9/2020).
Setelah didata, 11 perempuan itu dibawa ke Panti Sosial Kedoya Jakarta Barat untuk dibina. Selain itu pengelola tempat hiburan ditindak karena tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Kami mengedukasi masyarakat secara berkeliling dan berkelanjutan. Hal ini kami lakukan untuk selalu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan dengan selalu menjaga kebersihan, rajin bercuci tangan, menjaga jarak, dan memakai masker," katanya.
Adapun rute keliling operasi gabungan tersebut menyisir Jalan Panjang Alteri - Jalan Pesing Raya - Jalan Pos Pengumben - Jalan Permata Hijau. Kemudian dilanjutkan ke Jalan Rawa Belong - Jalan Pasar Kemis - Jalan Arjuna Utara dan Selatan.