KAI Daop I Jakarta Desak Pemkot Depok Tutup Perlintasan Sebidang Liar

Muhammad Refi Sandi
KAI Daop 1 Jakarta mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas menutup perlintasan kereta sebidang yang liar. (Foto: Istimewa).

DEPOK, iNews.id - Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil langkah tegas menutup perlintasan kereta sebidang yang liar. Perlintasan liar itu menyebabkan banyak kecelakaan.

Terbaru pada Senin (27/5) pagi Kereta Rel Listrik (KRL) relasi Jakarta-Bogor tertemper dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Beruntungnya pengendara motor berhasil selamat dari maut usai melompat dari kendaraan yang ringsek itu.

"Peran pemerintah baik pusat ataupun daerah sangat diperlukan untuk mengurangi kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang. KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan liar yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan keselamatan bersama," kata Ixfan saat dikonfirmasi, Selasa (28/5/2024).

Ixfan menambahkan KAI hanya bertindak sebagai operator dan tidak memiliki kewenangan secara hukum untuk memasang palang perlintasan atau mengubahnya menjadi tidak sebidang seperti flyover maupun underpass. 

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya, Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga," ujarnya.

Ixfan juga menegaskan sesuai undang-undang tentang perkeretaapian bahwa perlintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, pengemudi kendaraan wajib mematuhi beberapa hal. Pertama, berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, lalu mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Terungkap! Suami Siri Bunuh Istri di Depok gegara Sakit Hati Diusir dari Rumah

Megapolitan
3 hari lalu

Tragis, Penumpang Ojek Tewas Terlindas Truk usai Diserempet di Koja

Megapolitan
4 hari lalu

Kecelakaan Maut di Jakut, Pemotor Tewas Tabrak Separator lalu Dihantam Bus Transjakarta

Nasional
4 hari lalu

Kemenhub Temukan 2.060 Bus Tak Layak Operasi saat Inspeksi Jelang Lebaran 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal