JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menunjukkan ketegasan tanpa kompromi terhadap pelanggaran larangan merokok di lingkungan kereta dan stasiun. Tak sekadar imbauan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan ruang transportasi publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh penumpang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menyatakan bahwa semua jenis kereta, baik jarak jauh, lokal, maupun komuter, merupakan zona bebas asap rokok.
“Kami ingin mewujudkan perjalanan kereta api yang sehat dan ramah bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, ibu hamil, dan lansia. Oleh karena itu, merokok tidak diperbolehkan di dalam kereta api maupun di sembarang tempat di area stasiun,” ujar Ixfan di Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Pelanggaran terhadap aturan ini akan berakibat fatal. Penumpang akan langsung diturunkan di stasiun terdekat tanpa pengembalian bea tiket. Tak hanya di atas kereta, larangan juga diberlakukan di semua stasiun pemberangkatan dan stasiun antara, kecuali di zona khusus merokok yang sudah ditentukan.
Selama semester pertama 2025 saja, tercatat 13 kasus pelanggaran larangan merokok di atas kereta api. Rinciannya:
Semua pelanggaran tersebut langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur: pelaku diturunkan di stasiun terdekat. Tak ada negosiasi.
“Sementara orang yang memanfaatkan lahan berupa jalan atau trotoar dikelola menjadi lahan parkir tanpa izin atau ilegal maka ini seharusnya menjadi sasaran utama. Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang-orang yang menyediakan lahan parkir,” tegasnya.