Kaki Manusia Ditemukan di Kali Grogol Depok, Diduga Korban Kesadisan Saepul si Pelaku Mutilasi

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi garis polisi (dok. ilustrasi)

“Tujuannya untuk menentukan apakah memang ini benar potongan tubuh milik korban atau bukan. Kami harus memastikan itu dulu,” ujar dia.

Sebagai informasi, kasus mutilasi oleh Saepul terungkap setelah karung isi mayat korban ditemukan di tanah kosong di kawasan Tanah Merah, Kapling Depkes, Pancoran Mas, Kota Depok (24/7/2026).

Polisi lalu menetapkan Saepul sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap K di Tanah Merah, Pancoran Mas, Kota Depok. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Saepul ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Pandeglang, Banten, pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.

Dalam pemeriksaan, Saepul mengaku membunuh korban setelah terjadi cekcok di kontrakan di wilayah Cipayung, Depok. Setelah korban meninggal dunia, dia kemudian memutilasi jasadnya dan membawa sebagian potongan tubuh keluar dari lokasi kejadian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 hari lalu

Kronologi Jurnalis Jadi Korban Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil di Depok, Polisi Didesak Bertindak

31 hari lalu

Tangis Haru Warnai Doa Bersama untuk Jurnalis iNews Yudistiro Pranoto di Depok

2 bulan lalu

Polisi Usut Temuan 2 Potongan Kaki di Depok, Cocokkan dengan Korban Mutilasi Saepul

2 bulan lalu

Saepul Pelaku Mutilasi Pria di Depok Ternyata Idap HIV, Sempat Donor Darah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal