JAKARTA, iNews.id - Polri memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung rest area di Tol Jakarta-Cikampek. Pembatasan itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, kapasitas pengunjung rest area dibatasi hanya 50 persen. Tujuannya untuk mencegah kerumunan yang mengakibatkan penyebaran Covid-19.
Penerapan pembatasan 50 persen kapasitas rest area di tol Jakarta-Cikampek akan dijaga ketat oleh petugas Polantas.
"Rest area ini sudah kami koordinasikan dengan pengelola serta dikondisikan oleh Polda Jawa Barat bahwa kapasitas di rest area ini hanya 50 persen," kata Istiono di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (23/12/2020).
Dia menambahkan, bila rest area sudah sampai 50 persen, maka pengemudi tidak boleh memasuki rest area tersebut dan akan diarahkan untuk menuju ke rest area selanjutnya.
"Bila sudah 50 persen kami nilai cukup, ini akan kita tutup. Dan dilanjutkan ke rest area lainnya. Ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19,” ujarnya.