BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi Kota belum melaksanakan tilang manual untuk pelanggaran lalu lintas. Polisi masih memberikan imbauan kepada warga yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Untuk tilang manual kami dari Polres Metro Bekasi masih berupa imbauan sehingga masih memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jangan sampai melakukan pelanggaran lalu lintas," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani, Jumat (19/5/2023).
Dani menjelaskan, hingga saat ini jajaran Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota belum menerima surat tilang yang biasa diberikan kepada pelanggar lalu lintas. Surat itu masih berada di pimpinan dari Polda Metro Jaya.
"Nanti pelaksanaan saat operasi, selama ini kan kegiatan tilang itu, tapi surat tilang masih ada di pimpinan jadi belum diserahkan ke petugas. Ini jadi efek jera bagi pelanggar," katanya.
Dani menambahkan dirinya akan menggandeng Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sosialisasi terkait penerapan tilang manual. Utamanya sosialisasi akan ditujukan kepada para pelajar yang membawa kendaraan bermotor tanpa memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Tidak hanya sebatas imbauan nanti kita akan kerjasama dengan pemerintah kota terkait dengan anak remaja yang menggunakan kendaraan bermotor yang berdampak pada pelanggaran," tuturnya.