Kapolri Terbitkan Telegram soal Pasal 2d, Dewan Pers Beri Apresiasi

Riezky Maulana
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono Tunjukkan Maklumat Kapolri (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya terkait dengan Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dewan pers menanggapi dengan memberikan apresiasi.

"Terima kasih atas klarifikasi Mabes Polri bahwa pasal 2d tidak berlaku untuk pers, tentu ini perkembangan yang perlu diapresiasi," kata Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Adib Sudibyo saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021). 

Akan tetapi, Adib menilai permasalahan dalam Maklumat Kapolri poin 2d tersebut bukan hanya terpaku kebebasan pers saja. Melainkan, mengancam kebebasan berpendapat dari masyarakat di media sosial (medsos). 

"Yang perlu kita lindungi dalam hal ini bukan hanya para wartawan, tetapi juga para netizen, pengamat dan analis yang menggunakan medsos untuk menyatakan pendapat dan pikirannya. Kelompok terakhir ini yang belum terakomodasi kepentingannya," tuturnya.

Sekadar informasi, Telegram bernomor ST/1/I/HUM.3.4.5./2021 itu dikeluarkan per hari ini, Senin (4/1/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
19 hari lalu

Dewan Pers Desak Pemerintah Hapus Klausul Merugikan Pers dalam Perjanjian Dagang RI–AS

Nasional
22 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Dewan Pers: Perjanjian Dagang RI-AS terkait Digital Ancam Perlindungan Media Nasional

Nasional
2 bulan lalu

HPN ke-80 jadi Momentum Hentikan Kriminalisasi, Forwaka: Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal