Dalam razia itu, BNN mengerahkan enam ekor anjing pelacak untuk menggeledah setiap sudut ruang dan seluruh pekerja tempat tersebut. BNN juga memasang garis pembatas (segel) di sejumlah ruangan, termasuk di ruang kantor utama tempat ditemukannya narkoba.
Kapala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tonny Bako mengatakan, Pemprov DKI akan menutup karaoke tersebut karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Apabila terbukti ada pelanggaran narkoba dan asusila pasti ditutup. Ini bukti temuan dari BNN berupa narkoba, nanti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Kalau merujuk dari Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ya ditutup,” kata Tonny, di lokasi penggerebekan, pada Kamis 12 April.
Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov memastikan segera mengeluarkan surat untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada tempat hiburan tersebut. “Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, kalau dicabut selesai,” ujar Anies.