JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 96 perusahaan di Jakarta ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona (Covid-19) di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Angka tersebut meningkat hampir 2 kali lipat dibandingkan 3 pekan sebelumnya mencapai 54 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, banyaknya perusahaan yang melanggar protokol kesehatan menyebabkan karyawan terpapar Covid-19.
"Ada 96 perusahaan yang ditutup sementara," ujar Andri di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Dia menuturkan, dari 96 perusahaan itu, paling banyak terdapat di kawasan Jakarta Selatan mencapai 33 perusahaan, kemudian 24 perusahaan di Jakarta Pusat dan 6 perusahaan di Jakarta Barat. Kemudian, 9 perusahaan di Jakarta Utara dan 24 perusahaan di Jakarta Timur.
Menurutnya, ada juga 18 perusahaan yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan tetapi tidak ada karyawan yang terpapar Covid-19.
Perusahaan pelanggar terbanyak, kata dia di Jakarta Selatan 15 perusahaan. Selain itu, 1 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 1 perusahaan di Jakarta Barat dan 1 perusahaan di Jakarta Timur.
"Perusahaan yang teridentifikasi karyawannya terpapar Covid-19 harus tutup minimal 1x24 jam untuk sterilisasi sesuai dengan Pergub No 80 tahun 2020," ucapnya.