Kasasi Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Ditolak MA

Ilma De Sabrini
Ketiga terdakwa penipuan dan pencucian uang kasus First Travel (Foto: iNews.id/DOK)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Atas putusan MA tersebut, ketiganya tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman. Istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Hakim juga menjatuhi pasangan suami istri tersebut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan penjara selama 8 bulan. Sementara adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dana jamaah umrah dan haji First Travel. 

“Itu sudah putus ya. MA tingkat kasasi menolak kasasi terdakwa dan kasasi penuntut umum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor 3096 K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019. Andi menuturkan, pertimbangan MA menolak karena kasasi yang diajukan terdakwa tidak memiliki alasan kuat terkait barang bukti.

“Artinya (MA) menganggap bahwa baik alasan kasasi terdakwa bahwa itu tidak beralasan sehingga itu ditolak. Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Geger! Insanul Fahmi Dilaporkan Inara Rusli atas Dugaan Penipuan

Nasional
9 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
13 hari lalu

Myanmar Bongkar Jaringan Online Scam, 48 WNI Ditangkap!

Nasional
13 hari lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal