Kasasi Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa dan Kiki Ditolak MA

Ilma De Sabrini
Ketiga terdakwa penipuan dan pencucian uang kasus First Travel (Foto: iNews.id/DOK)

JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan tiga terdakwa kasus penipuan dan pencucian uang biro perjalanan umrah First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Atas putusan MA tersebut, ketiganya tetap menjalani hukuman sesuai vonis Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap pemilik agen umrah First Travel, Andika Surachman. Istrinya Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara. Hakim juga menjatuhi pasangan suami istri tersebut dengan hukuman membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan penjara selama 8 bulan. Sementara adik Anniesa, Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan hukuman 15 tahun penjara. Ketiganya terbukti melakukan penipuan dan pencucian uang dana jamaah umrah dan haji First Travel. 

“Itu sudah putus ya. MA tingkat kasasi menolak kasasi terdakwa dan kasasi penuntut umum,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Senin (11/2/2019).

Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor 3096 K/PID.SUS/2018 tertanggal 31 Januari 2019. Andi menuturkan, pertimbangan MA menolak karena kasasi yang diajukan terdakwa tidak memiliki alasan kuat terkait barang bukti.

“Artinya (MA) menganggap bahwa baik alasan kasasi terdakwa bahwa itu tidak beralasan sehingga itu ditolak. Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya,” ucap dia.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Internet
4 hari lalu

Komdigi Akui Serangan Siber Makin Canggih gegara AI: Ada Zero Click Attack!

Seleb
5 hari lalu

Fuji Ngaku Alami PTSD usai Diduga Rugi Rp1 Miliar gegara Staf Admin Medsosnya!

Nasional
6 hari lalu

Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M

Megapolitan
7 hari lalu

Ngumpet di Toren Air, Komplotan Penipu asal Nigeria Ditangkap di Kemayoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal